Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komponen THR PNS Tak Ada Perubahan, Ini Aturannya!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |04:11 WIB
Komponen THR PNS Tak Ada Perubahan, Ini Aturannya!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Hal itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beleid itu menyebutkan, besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Baca Selengkapnya: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement