JAKARTA - Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu. Di mana komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran