Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir bahwa tidak ada yang berubah komponen THR PNS tahun ini dan tahun lalu. Sehingga dapat dipastikan besaran THR PNS tidak lagi hanya sebesar gaji pokok saja.
Mudzakir mengatakan dengan mempertahankan komponen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi PNS.
“Membantu PNS mempertahankan kemampuan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan. Sehingga konsentrasi kerja dan kinerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)