JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas, serta pensiun bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), di daerah-daerah.
Hal itu, ditegaskan dengan adanya revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang akan rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran
"Tidak ada keterlambatan THR bagi ASN di daerah-daerah. Di mana kami sedang melakukan revisi. Dan revisinya sudah hampir selesai," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/6/2019).
Dia menuturkan revisi dari PP No.35/2019 itu bisa selesai dalam waktu maksimal dua hari ke depan. "Jadi pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayarannya melalui peraturan kepala daerah," kata dia.