JAKARTA - Pemerintah membutuhkan sekitar Rp466 triliun untuk memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta menuju daerah lain di luar pulau Jawa. Meskipun begitu, pemerintah memastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perencananaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya pemindahan ibu kota ini tidak akan menggunakan APBN. Berdasarkan perkiraanya, hanya sekitar Rp30,6 triliun uang yang berasal dari APBN.
Akan tetapi lanjut Bambang, anggaran Rp30,6 triliun bukan untuk satu tahun. Melainkan untuk kebutuhan anggaran selama lima tahun ke depan.
Baca Juga: Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Perlu Biaya Rp466 Triliun
Artinya, Rp30,6 triliun tersebut akan dibagi menjadi lima tahun, sehingga setiap tahunnya, anggaran untuk pemindahan ibu kota yang berasal dari APBN adalah sekitar Rp6 triliun.
"APBN Rp30,6 triliun, dibagi lima berarti 6 triliun. sekitar Rp6 triliun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Bambang, jumlah Rp6 triliun itu akan tersebar kepada beberapa instansi. Tim pemindahan ibu kota sendiri ada tiga Kementerian yang terdiri dari kementerian PUPR, Kementerian ATR dan Kementerian Bappenas.