Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub ke Pemudik: Kecepatan Kendaraan Tidak Lebih 100 Km/Jam

Menhub ke Pemudik: Kecepatan Kendaraan Tidak Lebih 100 Km/Jam
Mudik Lebaran (Foto: Antara)
A
A
A

CIKARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pengemudi, yang menggunakan kendaraan pribadi, membatasi kecepatan di bawah 100 kilometer (Km) per jam di sepanjang Tol Trans-Jawa.

“Untuk pemudik diimbau mengemudi tidak lebih dari kecepatan 100 kilometer per jam,” kata Budi di sela meninjau Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, dikutip dari Antaranews, Minggu (19/5/2019).

Menhub menjelaskan imbauan tersebut karena akan ada lonjakan volume kendaraan menggunakan jalan tol, sehingga kecepatan perlu dibatasi untuk menciptakan keselamatan berkendara.

“Begitu akan diberlakukan satu arah, keselamatan ini menjadi topik, tidak bisa mobil kecepatan sampai 100 kilometer,” katanya yang melanjutkan pemantauan hingga Gerbang Tol Brebes Barat, Jawa Tengah.

Baca Juga: Fakta Kesiapan Mudik, dari SPBU hingga Diskon Tarif Tol

Selain itu, ia juga mengimbau pemudik untuk tidak mengandalkan jalan tol karena banyak jalan alternatif lainnya termasuk jalur Pantura atau Selatan Jawa.

“Tol Jakarta-Surabaya bukan segalanya, masyarakat bisa juga menggunakan jalur Selatan, seperti Garut banyak daerah wisatanya, bisa juga pakai jalur Pantura,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement