Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Tiket Pesawat Bakal Dipantau Berkala

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |09:55 WIB
Harga Tiket Pesawat Bakal Dipantau Berkala
Pesawat (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim perusahaan maskapai telah memenuhi aturan dengan menurunkan tarif penerbangan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) No 106 Tahun 2019.

Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang dilakukan otoritas bandara di sejumlah daerah. Pemantauan tarif tiket penumpang pesawat dilihat pada kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Adapun harga tiket yang dipantau adalah dari maskapai Citilink, Garuda Indonesia, dan Sriwijaya Air.

Baca Juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Pemudik Pilih Bus

“Kalau dari pantauan saya, ketiga maskapai itu tidak ada yang melanggar ketetapan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi. Pantauan ini untuk wilayah Medan, tepatnya di Bandara Kualanamu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti Di Jakarta kemarin. Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya,” ujar Polana. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, tidak masalah apabila maskapai bermain di area tarif batas atas (TBA) dalam menentukan harga tiket pesawat. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak melanggar aturan, namun ia mengingatkan jangan sampai melewati batas. “Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa, yang penting mereka turun. Ini kan bisnis, pas ada nempel juga kan,” ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

pesawat

Dia menambahkan, apa yang dilakukan maskapai dalam menerapkan tarif penerbangan karena alasan bisnis. Namun jika melebihi ketentuan 15%, Kemenhub akan melakukan review terhadap maskapai atau bahkan memberikan sanksi yang mematok harga tiket pesawat melebihi TBA. “Kalau melebihi ketentuan dalam waktu tertentu, mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut, maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka,” tegas Menhub. Saat ini, lanjut Budi Karya, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 12-16% sesuai Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement