JAKARTA - VPN atau Virtual Private Network dalam istilah sederhana mampu menghubungkan PC, smartphone, dan tablet ke komputer lain atau disebut server yang terhubung internet.
Di mana VPN menjadi cara beberapa masyarakat untuk aktif dalam media sosial, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi sementara dan bertahap pada akses platform media sosial dan pesan instan. Namun aplikasi ini dikhawatirkan akan meretas data nasabah yang memiliki mobile banking.
Baca Juga: Akses Medsos Diblokir, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui soal VPN
Terkait hal itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penggunaan VPN aman dikarenakan transaksi perbankan dan digital econony berjalan dengan lancar dan aman
"Transaksi perbankan dan digital economy berjalan lancar dan aman," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sementara, itu Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso mengatakan tidak masalah penggunaan VPN saat mobile banking aktif. "Tidak apa-apa itu aman," tutur dia.
Baca Juga: Ketahui Bahaya Menggunakan VPN untuk Buka Blokir Media Sosial
Sebelumnya, pemerintah melakukan pembatasan terhadap media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara untuk mencegah viralnya informasi negatif yang kerap kali menyebar cepat dari media sosial dan WhatsApp.
Atas pembatasan tersebut, netizen mengeluhkan tak bisa membuka WhatsApp, Instagram, dan Facebook, serta kesulitan mengirim foto bahkan teks. Meskipun demikian, beberapa warganet mengungkapkan jika pembatasan atau gangguan tersebut diatasi melalui VPN.
(Dani Jumadil Akhir)