"Pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang dapat diambil melaiui ATM dan pembayaran melalui kantor pos yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," paparnya.
Baca Juga: Fakta Komponen THR PNS yang Bikin Kantong Tebal
Dia menyatakan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sudah melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei, meskipun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
Sri Mulyani menekankan, satuan kerja (satker) yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri (tanggal 31 Mei 2019).
Bila Satker belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah hari raya. "Jadi tidak ada THR yang hangus," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)