Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai soal THR, Ini 6 Hal yang Harus Anda Ketahui

   Ramai soal THR, Ini 6 Hal yang Harus Anda Ketahui
Foto: Okezone
A
A
A

4. Jika keluar dari pekerjaan sebelum hari raya, apakah berhak dapat THR?

Pegawai yang kontrak kerjanya habis atau terkena pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR.

5. Kapan THR harus dibayarkan?

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya keagamaan dan pihak yang melanggar bisa dikenai denda hingga hukuman pidana.

6. Apa hukuman bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR?

Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada setiap pegawai. Bila tidak dibayarkan, pemerintah akan memberikan teguran yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tidak juga diindahkan.

Praktek penegakan hak-hak pegawai seputar pemberian THR di lapangan memang perlu pengawasan lebih, terlebih dengan beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha nakal.

Bagi pegawai yang mengalami permasalahan seputar penerimaan THR bisa menyampaikan keluhan ke posko-posko yang melayani pengaduan THR, seperti yang didirikan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan dinas tenaga kerja di berbagai daerah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement