JAKARTA - THR, tiga huruf yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahun oleh pegawai seantero Indonesia. Konsepnya sederhana saja: setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan.
Pada prakteknya, masih banyak kebingungan yang menyelimuti proses pemberian dan penerimaan THR di Indonesia. Minimnya sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja semakin menjadi-jadi.
Baca Juga: 7 Fakta di Balik THR PNS Cair Rp19 Triliun
Agar Anda tetap menjadi pegawai yang informatif, dalam artikel ini Qerja mengumpulkan petunjuk dan informasi seputar THR dari peraturan pemerintah terbaru untuk Anda jadikan panduan. Berikut penjelasannya seperti dikutip laman Qerja, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
1. Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau yang lain.
Waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai, misalnya THR diberikan pada Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, pada saat Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Namun hal ini juga tergantung klausa yang tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahaan dan alasan lain, banyak perusahaan yang membagikan THR pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya, biasanya saat Idul Fitri.
2. Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja itu telah bekerja selama minimal satu bulan. Pekerja harian, pekerja kontrak dan pegawai tetap, semua berhak atas THR.
Baca Juga: Tak Bayar THR, Perusahaan di DKI Terancam Sanksi Berat
3. Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.3.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.3.000.000.
Jika masa kerja Anda di bawah 12 bulan, misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah sebagai berikut:
(5 x Rp.3.000.000) ÷ 12 = Rp.1.250.000