JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara hampir tuntas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga kemarin pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana THR sebesar Rp20 triliun.
THR tersebut diberikan kepada aparatur negara mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
Baca Juga: THR PNS Daerah Belum Cair 100%
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
1. Pencairan THR PNS Rp19 Triliun atau 95%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga kemarin pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana THR sebesar Rp20 triliun.
THR tersebut diberikan kepada aparatur negara mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
2. Pencairan THR PNS Serentak 24 Mei
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei 2019 dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
"THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan," ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Pencairan THR PNS Sudah Rp19 Triliun, Setara 95%
3. Aturan Pencairan THR PNS
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.
4. THR untuk Pensiunan PNS
Pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada Jumat, 24 Mei 2019.