JAKARTA – Perusahaan di DKI Jakarta diancam sanksi berat jika tak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019. Sanksi tersebut mulai pencabutan izin hingga pembatasan gerak perusahaan.
“Wajib itu. Maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca Juga: Hitung-Hitungan Besaran THR Pegawai Swasta, Cek di Sini
Ancaman sanksi merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4/1999. Dalam aturan itu, karyawan yang memasuki masa skorsing berhak mendapatkan THR tanpa terkecuali. Alasannya, THR merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
“Tidak bisa di ukur karena karyawan itu salah beberapa hari kemudian enggak dibayar. Enggak bener itu,” tegasnya. Pihaknya melalui suku dinas tingkat kota telah menyebar edaran kepada sejumlah perusahaan untuk menyegerakan membayar THR.
Bila lewat, Pemprov DKI siap melayangkan surat teguran satu dan dua, kemudian jika diabaikan, terancam sanksi berat. Pihaknya siap menjadi mediator bila ada perusahaan yang bandel dan tak membayar THR.