Setiap otoritas punya masterplan seperti OJK. Di BI banyak institusi yang mengeluarkan masterplan. “KNKS harus merealisasikan itu dengan kesungguhan. Kalau tidak cepat bergerak, hanya akan menjadi dokumen semata.
Sementara kita punya ambisi 2024 Indonesia akan pusat ekonomi syariah di dunia,” harapnya. Salah satu kementrian yang siap bekerja sama dengan KNKS ialah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang sudah menyesuaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 11/2017 dari Peraturan Menteri sebelumnya tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati menjelaskan, peraturan menteri tersebut untuk memperkuat penerapan prinsip syariah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.
Penguatan permodalan KSPPS/USPPS Koperasi melalui pembiayaan syariah sampai 2017 telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,8 triliun kepada 1.812 mitra. Penyaluran pada 2018 sebesar Rp450 miliar kepada 200 mitra.
Kemenkop UKM juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi koperasi dan usaha mikro kecil pada 2017-2018 dengan total 143 KUMK yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Riau, Maluku Utara, Banten, NTB, dan Jawa Barat.
(Rani Hardjanti)