Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Siapkan 5 Strategi Kendalikan Sistem Pembayaran Digital

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |11:33 WIB
BI Siapkan 5 Strategi Kendalikan Sistem Pembayaran Digital
Bank Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuat arah untuk sistem pembayaran Indonesia (SPI) hingga 2025. Arah ini dituangkan dalam Visi SPI yang diperuntukan untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.

Gubernur Bank Indonesia Pery Warjiyo mengatakan, ada 5 visi yang dibuat sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan. Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.

"Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan," ujarnya, dalam Seminar Internasional yang bertema “Digital Transformation for Indonesian Economy”, di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Bos BI Tegaskan Tak Ada Rush Money Imbas Demo 22 Mei

Kemudian, visi ketiga menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

"Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement