Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |10:14 WIB
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

DEPOK - Pegawai negeri sipil (PNS) Depok dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kendaraan operasional dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi. "Ya, berarti kalau di luar agenda dinas, para PNS dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok," katanya kemarin. PNS Depok sampai saat ini masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas selama untuk keperluan kerja. Namun, nanti ketika sudah cuti bersama dimulai, maka mobil tersebut dilarang digunakan untuk keperluan pribadi. "Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang Lebaran kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.

Baca Juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK

Dia menegaskan bakal memantau pergerakan para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas. Jika ada yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi. “Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya. Kepala Inspektorat Pemkot Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Apabila ada yang melanggar imbauan wali kota ini, PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh BKPSDM Kota Depok,” katanya.

pns

Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Pasalnya, penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, PNS diharapkan segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, dalam waktu singkat dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.

(R Ratna Purnama)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement