Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |09:43 WIB
Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Keputusan Presiden (keppres) mengenai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait Hari Raya Idul Fitri sampai saat ini masih belum terbit. Karena itu untuk sementara masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Di dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu disebutkan bahwa cuti bersama meliputi tanggal 3, 4, 7 Juni 2019. “Sampai saat ini keppres belum turun. Karena itu tetap berpedoman pada SKB,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin. Ridwan menilai bahwa sepertinya isi keppres itu mengenai cuti bersama tidak akan berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam SKB. Seperti di ketahui, sempat beredar bahwa cuti PNS bakal dimulai sejak tanggal 31 Mei mendatang.

Baca Juga: PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas, MenpanRB: Lebih Baik Naik Kereta

“Tetap mulai tanggal 3 Juni sampai 7 Juni. Kan tanggal 1 Juni harus upacara. Rasanya kalau tanggal 31 Mei mulai cuti mungkin tidak ya. Tapi kita tunggu saja Keppres. Lagipula libur 11 hari ataupun tidak, tak ada bedanya,” katanya. Mengenai kemungkinan adanya penambahan cuti bersama seperti tahun lalu, dia belum dapat memastikannya. Menurutnya sebagaimana PP 11/2017, keppres merupakan penegasan saja. “SKB jadi acuan tapi tetap harus pakai keppres. Tahun lalu memang menambah. Nah tahun ini kita tidak tahu. Saya belum berani ngomong apa-apa,” ujarnya. Terkait keharusan upacara, lanjut Ridwan, di internal BKN punya prosedur tersendiri. Menurutnya PNS BKN bisa mengambil cuti tahunan untuk mudik lebih dulu dan bisa melakukan upacara di mana saja.

Tingkat Kehadiran PNS BKD Balai Kota Lebih dari 90% Pascaliburan Lebaran 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement