Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbangkan Balon Udara Serampangan Bisa Didenda Rp500 Juta dan Penjara 2 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2019 |21:34 WIB
Terbangkan Balon Udara Serampangan Bisa Didenda Rp500 Juta dan Penjara 2 Tahun
Foto: Pelepasan Balon Udara
A
A
A

“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” kata Menhub.

Baca Juga: Menteri Basuki Beberkan 3 Kunci Sukses Arus Mudik

Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-

“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” tandas Menhub.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement