JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi menerbangkan balon udara sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Jika melanggar sudah pasti ada sanksi, salah satunya denda Rp500 juta.
Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Menhub, dalam keterangannya, Kamis (6/6/2019).
Baca Juga: Pahlawan Transportasi, Menhub Traktir Makan Pengemudi Bus
Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.