Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angkutan Barang Diimbau Tak Lintasi Tol Semarang-Jakarta hingga 12 Juni

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |22:38 WIB
Angkutan Barang Diimbau Tak Lintasi Tol Semarang-Jakarta hingga 12 Juni
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Sama seperti yang tertuang dalam PM 37/2019, dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni mendatang ini mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Dirjen Budi.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Aptrindo, Organda dan Alfi ini meminta tiap asosiasi untuk menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa jalan tol Trans Jawa, Ruas Semarang sampai dengan Jakarta karena akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.

“Dengan demikian mobil barang logistik sumbu 3 ke atas dari mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00.00 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 diharapkan menggunakan jalan arteri (non tol) yaitu melalui Jalur Pantura Semarang – Cirebon – Indramayu – Karawang - Bekasi,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement