JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Amazon, dan Netflix. Meski hingga kini, pertemuan G20 belum memiliki keputusan untuk penetapan pajak digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pengenaan pajak bagi Google Cs akan dilakukan dengan pendekatan yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di mana pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.
"Jadi temen-temen pajak punya basis hitungnya. Temen-temen pajak punya estimasinya seperti ini dan mereka akan mengkonter, tentu saja berdasarkan data mereka," ujar Sri Mulyani ditemui di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: G20 Kejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani: Indonesia Diuntungkan
Dia menyatakan, saat ini Inggris dan Perancis merupakan kedua negara yang sudah memiliki aturan sendiri terkait pajak digital. Mereka melakukan penghitungan berdasarkan economics present, yakni melihat seberapa besar perusahaan digital itu mendulang pendapatan di negara tersebut.
"Bahkan di Perancis itu untuk penggunaan data pun mereka jadikan sebagai basis pajak," katanya.
Kendati demikian, ketika nanti G20 memiliki kesepakatan bersama untuk mengejar pajak digital, maka hal itu harus diikuti seluruh negara, termasuk Inggris dan Perancis.
"Kedua negara ini komitmen kalau seandainya nanti tahun 2020, prinsip-prinsip ini (pajak digital) bisa disepakati oleh G20, maupun lebih dari 100 yuridiksi maka mereka akan meng-convert pendekatan unilateral itu menjadi kesepakatan yang bersifat global," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Semua Negara Pusing soal Pajak Google Cs
Sebelumnya, pemerintah memang berupaya untuk membuat perusahaan asing patuh membayar pajak di Indonesia juga mempersempit ruang penghindaraan pajak. Hal itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019
Lewat beleid ini, diatur mengenai perpajakan bagi orang pribadi asing yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, serta badan usaha asing yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.