Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |19:12 WIB
Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Ilustrasi Produk Halal (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat pembahasan tarif layanan jaminan produk halal (JPH).

Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan, pembahasan secara marathon mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA no 39 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan no 3/KMK.05/2019 tertanggal 2 Januari 2019.

"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN. Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lain-lain,” ujarnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang Jaminan Produk Halal

Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal. Dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019", ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement