Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |19:12 WIB
Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Ilustrasi Produk Halal (Foto: Reuters)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki, yang ditemui terpisah membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019. Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.

Baca Juga: Menag: PP Jaminan Produk Halal Positif bagi Dunia Usaha

"Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal" paparnya.

Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum hari "H" 17 Oktober 2019. "Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah," harapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement