Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Rp20 Miliar di KEK Bisa Raih Tax Holiday

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |18:23 WIB
Investasi Rp20 Miliar di KEK Bisa Raih <i>Tax Holiday</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

"Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK," ungkap dia.

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK. Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya.

"Namun implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka dilakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement