Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerat Fintech Ilegal, OJK Dorong Penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

Jerat Fintech Ilegal, OJK Dorong Penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu GDPR juga mewajibkan penyelenggara fintech untuk menjelaskan relevansi peruntukan dari data pribadi nasabah yang diaksesnya, kemudian menyatakan bahwa data pribadi nasabah tidak boleh dimiliki selamanya oleh penyelenggara serta nasabah berhak untuk mengakses kembali dan menghapus data pribadinya yang diakses oleh penyelenggara.

Hendrikus mengatakan bahwa undang-undang seperti GDPR ini sudah diberlakukan di Singapura, Malaysia dan Australia.

"Di kita yang belum ada dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi. Mengapa belum mengatur? Karena undang-undang tersebut terlalu luas. Mestinya ada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini yang sedang digodok, harapan kami Undang-undang ini diberikan prioritas tingkat tinggi kalau kita mau industri fintech berkembang dengan cepat di Indonesia," katanya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK itu menekankan bahwa jika Indonesia ingin bicara mengenai ekonomi digital atau industri 4.0, maka harus segera ditindaklanjuti dengan kehadiran undang-undang perlindungan data pribadi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement