JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk atau Bali United sebagai efek syariah. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-31/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk sebagai efek syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang daftar efek syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. Demikian seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Usai Bali United, Arema Bakal Ikuti Jejak IPO?
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.