JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi ke bawah target pertumbuhan kredit perbankan menjadi 9%- 11% secara tahunan (year on year/yoy) pada 2019 karena dampak perang dagang di pasar global yang berimbas ke daya ekspor dan juga kebutuhan pembiayaan dunia usaha.
"Ada beberapa bank yang tertunda (penyaluran kredit). Faktornya beragam. Ada juga karena imbas perang dagang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Komisi XI DPR, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan paparan Wimboh di depan Komisi XI DPR, OJK merevisi pertumbuhan kredit 2019 dari sebelumnya sebesar 10%- 12%(yang disusun Oktober 2018) menjadi 9%- 11% pada tahun ini. Jika dinominalkan pertumbuhan kredit 9%- 11% berarti terjadi penambahan kredit Rp538 triliun.
Wimboh mengatakan perang tarif antara AS dan China telah mengurangi optimisme dunia usaha mengenai kapasitas permintaan ekspor dari negara-negara yang terimbas perang dagang.
"Otomatis, kalau ekspornya dikenakan tarif jadi eksportir tidak bisa produksi banyak. Kalau produksi terganggu yang mulai berdampak," ujarnya.