Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Baca Juga: KPK Selisik Peran Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Suap DPRD Kalteng
Para pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi dalam rangka mengalihkan kekayaan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman atau pendanaan di masa yang akan datang. Untuk pengalihan kekayaan yang sifatnya memenuhi definisi yang terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
(Feby Novalius)