Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelanggaran Berat, Belasan PNS Bekasi Terancam Dipecat

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |09:47 WIB
   Pelanggaran Berat, Belasan PNS Bekasi Terancam Dipecat
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Mereka saat ini belum meski sudah diberikan peringatan untuk berubah dan tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.

Dia merinci belasan ASN tersebut berasal dari 13 OPD di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar). Kemudian Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya.

"Pembinaan sudah dilakukan hingga saat ini, apalagi pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja," ungkapnya.

 Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS, Cek Waktu dan Fakta Menarik Lainnya

Sebelumnya pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan 23 ASN secara terhormat. Mereka diberhentikan karena kasus disiplin sebanyak delapan orang dan 15 pegawai lainya karena terjerat kasus tindak pidana korupsi yang mana kasusnya sudah selesai yang bersangkutan menjalani kasus hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement