“Perjanjian tersebut akan membuka jalan bagi lebih banyak perdagangan, investasi, dan kerja sama teknis. Dalam hal ini, kami menghargai posisi Pemerintah Italia dalam masalah minyak kelapa sawit, komoditas ekspor yang sangat penting bagi Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air. Salah satunya dengan mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Menperin di Jakarta, Kamis (13/6).
Ia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur.
(Rani Hardjanti)