JAKARTA - Bank Indonesia memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah melalui sistem kliring nasional menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi dari Rp5.000 per transaksi, yang efektif berlaku 1 September 2019.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan dengan pemangkasan biaya ini, Bank Sentral ingin meningkatkan efisiensi biaya di sistem pembayaran, sekaligus menjangkau nasabah yang selama ini belum memanfaatkan fasilitas transfer kliring (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI).
Baca Juga: BI Perluas Layanan Kirim Uang Pakai Sistem Kliring Transfer
Selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.
Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)) 21/8/PBI/2019.
“Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI,” kata Ery seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: China Dominasi Bank Terbesar di Dunia
Dalam ketentuan baru Bank Sentral itu, terdapat dua poin utama perubahan lainnya yakni penambahan waktu setelmen atau penyelesaian transaksi dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.