Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada Utang Khusus, Hanya Istana Presiden Dibangun Pakai APBN

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |21:04 WIB
Tak Ada Utang Khusus, Hanya Istana Presiden Dibangun Pakai APBN
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menekankan, pemerintah tidak akan membuat utang khusus untuk pembangunan ibu kota baru.

Selain itu, program pemindahan ibu kota ini juga tak akan mengambil dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Baca Juga: Menteri Bambang: Tak Ada Utang Khusus Bangun Ibu Kota Baru

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan melibatkan pihak swasta maka pembangunan tak akan bergantung pada APBN.

"Tidak bergantung kepada APBN berarti kan, memperkecil kemungkinan berutang. Jadi nanti tidak akan membuat utang khusus hanya untuk membangun ibu kota baru," kata dia di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia menyatakan, pembangunan yang bakal menggunakan APBN hanyalah Istana Kepresidenan Republik Indonesia. Hal ini diperlukan sebab bangunan tersebut merupakan objek vital, oleh sebab itu pendanaan dan pembangunan akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah.

"Kita minimalkan penggunaan APBN, yang jelas istana negara pembangunannya pakai APBN," kata dia.

 Baca Juga: Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun 2021

Dia menyatakan, kerjasama dengan pihak swasta nantinya akan bersifat investasi. Di mana memanfaatkan kemampuan finansial badan usaha tersebut untuk membangun, dengan memberikan hak konsesi untuk mengelola dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, dalam waktu 20 tahun pihak swasta diberikan hak kelola atas investasinya melakukan pembangunan, sehingga baik untuk pemeliharaan maupun penerimaan menjadi hak mereka. Namun, setelah habis masa konsesi maka bangunan tersebut menjadi aset negara.

"Jadi aset tetap milik negara. Tidak ada istilahnya dalam skema KPBU swastanya bisa mengambil jadi aset," katanya.

Menurutnya, skema pembiayaan KPBU ini juga tidak hanya berlaku dengan penguasaha lokal, terbuka juga untuk pihak asing. Namun pastinya pihak asing akan melakukan pertimbangan investasi yang bener-benar menguntungkan.

Sekalipun asing masuk dalam proyek pembangunan ibu kota baru, umumnya tidak akan berdiri sendiri, tapi melibatkan perusahaan lokal untuk membuat perusahaan patungan.

"Jadi kalau partisipasi swasta dan BUMN, investasi bukan utang, jadi artinya ya nanti setiap investor itu akan mendatangkan manfaat dari investasi yang dia lakukan di ibu kota baru," ujar dia.

Adapun pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp466 triliun untuk skenario pertama pemindahan. Anggaran itu untuk kebutuhan lahan mencapai 40 ribu hektare (ha) dan 1,5 juta jiwa terdiri dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian dan lembaga (K/L), tingkat legislatif dan yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri.

Skenario kedua membutuhan anggaran Rp322 triliun untuk kebutuhan lahan mencapai 30 ribu ha dan ASN yang bekerja di tingkat K/L, tingkat legislatif dan yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri yang bermigrasi sebanyak 870 jiwa.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement