Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Tiket Pesawat Turun Hari Ini, Simak Fakta-Fakta Menariknya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |06:09 WIB
Harga Tiket Pesawat Turun Hari Ini, Simak Fakta-Fakta Menariknya
Foto Pesawat (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan penurunan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik pada hari ini. Penurunan tiket pesawat LCC domestik nantinya hanya khusus jadwal penerbangan tertentu.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang berlaku hari ini, Senin (1/7/2019).

1. Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019, hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini tidak hanya melibatkan maskapai, namun juga pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, serta PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.

"Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

2. Tidak Semua Harga Tiket Pesawat Turun

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.

”Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,” ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta.

Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.

Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

3. Harga Tiket Pesawat Turun Bukan Sebatas Promo

Darmin Nasution memperingatkan, bahwa penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC) harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya sebatas promo. Ditambah paling lambat 1 Juli 2019, maskapai LCC harus sudah melaporkan detil penurunan harga.

"Boleh saja dia bilang promo, tetapi (penurunan harga tiket pesawat) harus terus (berkelanjutan), enggak bisa sekali saja. Kalau dia (maskapai) namanya pakai promo boleh, tapi yang jam sekian, tiap hari itu ya boleh juga, enggak 100% dalam pesawat itu," kata Menko Darmin di Jakarta.

4. Insetif bagi Maskapai Agar Tiket Pesawat Turun

Darmin Nasution menyatakan, insentif fiskal bagi maskapai penerbangan untuk mendukung turunnya harga tiket pesawat penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) akan segera terbit. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insetif tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyatakan, beleid insentif yang disiapkan oleh pemerintah itu telah ditandatangani oleh para menteri terkait.

"Sudah diteken (oleh para menteri terkait)," kata Darmin ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement