Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca juga: Lapor ke KSP Pasca-Pemilu 2019, Menpan RB: ASN Kembali ke Aktivitas Rutin
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.