Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

140 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |10:46 WIB
140 Pinjaman <i>Online</i> Ilegal Ditutup
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Tongam mengungkapkan, jenis kegiatan usaha yang dihentikan, di antaranya 38 trading forex tanpa izin, lalu 2 investasi money game tanpa izin. Selanjutnya, 2 multi level marketing tanpa izin dan 1 investasi perdagangan saham.

Menurut dia, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Selain itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar- besarnya dari masyarakat. Untuk itu, Satgas meminta kepada masyarakat selalu berhati- hati dalam menggunakan dananya.

“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” katanya.

Pengamat IT Heru Sutadi mengapresiasi langkah Satgas yang mengeblok pinjaman online yang tidak terdaftar. “Hanya saja menurutnya, kalau lihat jumlahnya yang ada online masih banyak dibanding yang diblok,” ujar dia saat dihubungi.

Akan tetapi yang tak kalah penting adalah mengawasi pinjaman online yang berizin yang sampai sekarang juga sistem pinjam-meminjamnya tidak transparan dan memiliki bunga tinggi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement