Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |16:11 WIB
BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya
Foto: BKN (Okezone)
A
A
A

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan.

“Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di pusat dan daerah,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement