Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |16:11 WIB
BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya
Foto: BKN (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendata bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019.

“Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

 Baca Juga: Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan

Selain aktivitas medsos, menurut Karo Humas BKN, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum.

“Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar,” ujarnya.

 Baca Juga: Pascapemilu, PNS Diminta Kembali ke Aktivitas Rutin

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.

Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement