JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral saat pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, selama masa kampanye para ASN sudah mengikuti aturan yang berlaku tentang netralitas PNS. Meskipun memang masih ditemukan beberapa ASN yang melanggar aturan.
"Alhamdulillah saya katakan ASN walaupun punya hak politik hanya bisa digunakan di bilik suara. Tidak untuk politik praktis," ujarnya di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Pascapemilu, PNS Diminta Kembali ke Aktivitas Rutin
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019. Namun saat dikonfirmasi oleh Okezone, BKN belum mendapatkan data resmi berapa banyak PNS yang tidak netral usai Pilpres.