Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |12:05 WIB
Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral saat pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, selama masa kampanye para ASN sudah mengikuti aturan yang berlaku tentang netralitas PNS. Meskipun memang masih ditemukan beberapa ASN yang melanggar aturan.

"Alhamdulillah saya katakan ASN walaupun punya hak politik hanya bisa digunakan di bilik suara. Tidak untuk politik praktis," ujarnya di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga: Pascapemilu, PNS Diminta Kembali ke Aktivitas Rutin

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019. Namun saat dikonfirmasi oleh Okezone, BKN belum mendapatkan data resmi berapa banyak PNS yang tidak netral usai Pilpres.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement