Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Suntik Modal LPEI Rp2,5 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |14:37 WIB
Presiden Jokowi Suntik Modal LPEI Rp2,5 Triliun
LPEI (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus, pemerintah memandang perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal Negara.

Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

 Baca Juga: Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,5 triliun yang terdiri atas: a. Rp1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (8/7/2019).

 Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Ekspor Kopi dan Gula ke Korea Selatan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement