Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |14:28 WIB
Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional, pemerintah memandang perlu kebijakan yang mendukung program peningkatan ekspor nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).

Dalam PP ini disebutkan, kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

 Baca Juga: Ekspor RI Meningkat 12,42% Setara USD14,74 Miliar

Adapun strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.

PP ditujukan kepada pelaku ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50 miliar-Rp500 miliar, c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500 miliar selain koperasi.

“PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (8/7/2019).

 Baca Juga: Atasi Defisit Neraca Dagang? Begini Caranya

Menurut Pasal 8 PP ini, PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui: a. pembiayaan langsung; b. pembiayaan inti plasma; c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud; d. pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan/atau e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi ekspor,” bunyi Pasal 13 PP ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement