Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |14:28 WIB
Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
A
A
A

Pelaksanaan Pembiayaan

Menurut PP ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas dalam bentuk: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi.

Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud, LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. menyediakan jasa konsultasi; b. melakukan restrukturisasi PEN; c. melakukan reasuransi; d. melakukan penyertaan modal; dan/atau e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap),” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

Fasilitas sebagaimana dimaksud dan kegiatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan: a. ekspor langsung (direct export) dan ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau b. kegiatan penunjang ekspor.

Selain itu, PP ini menegaskan, fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan dapat juga diberikan kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).

PP ini juga menegaskan, LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.

“Fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah,” bunyi Pasal 20 ayat (1).

Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan. “Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam negeri dan/atau luar negeri,” bunyi Pasal 28 ayat (2) PP ini.

Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat: a. melakukan transaksi pasar uang; b. menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor; c. rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain bertindak sebagai eximbank, menurut PP ini, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara Republik lndonesia melalui kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Juni 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement