Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar

ABC News , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |15:03 WIB
Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar
Pedagang sayur dan buah (ABC)
A
A
A

AUSTRALIA - Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa toko buah dan sayur di kawasan Melbourne Timur telah dikenai denda 243.000 dolar Australia (Sekira Rp2,5 miliar) karena membayar rendah pekerja mereka dan memalsukan catatan pembayaran gaji.

Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa perusahaan A & S Wholesale Fruit and Vegetables Pty Ltd untuk membayar denda setelah mereka mengakui bahwa mereka tidak membayar pegawai mereka sekitar 133.000 dolar Australia.

 Baca juga: Ini Sebab Milenial Sering Pindah Kerja

Perusahaan itu mempekerjakan tiga orang yang bekerja di beberapa toko di kawasan Chirnside Park, Fountain Gate, Parkmore dan Dandenong anara tahun 2012 dan 2014.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan setelah Fair Work Ombudsman memperkarakan mereka karena tidak membayar upah lembur dan upah bekerja di akhir pekan.

 Baca juga: Mengenal Nomophobia dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja

Menurut pengadilan, perusahan itu sebelumnya telah membayar upah pegawai dengan kisaran antara USD10 sampai USD18,52 per jam, dan paling sedikit dua pekerja mereka dibayar tanpa pembukuan resmi.

Ilustrasi pedagang sayur dan buah

Oleh karena itu, perusahaan A&W Wholesale dikenai denda USD200.000 (sekitar Rp2 miliar), dan direktur utama perusahaan Stephen Fanous dikenai denda USD30,000 dan manajer operasi therah Louli USD13,000.

 Baca juga: Robot Ambil Alih 20 Juta Pekerjaan pada 2030

Menurut pengadilan, Famous paling terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan, sementara Louli hanya terlibat dalam hal yang berkenaan dengan catatan pembukuan dan slip gaji.

Fair Work Ombudsman Sandra Parker mengatakan yang memprihatinkan dari kasus ini adalah bahwa adanya unsur kesengajaan dari perusahaan untuk mengeksploatasi pekerja mereka.

"Mereka memiliki dua pembukuan, dimana yang satu berisi catatan yang benar, dan satu lagi mereka melakukan pemalsuan, dengan sengaja menyembunyikan bagaimana mereka membayar rendah pegawai di bawah gaji minumum." kata Sandra Parker.

Parker mengatakan bahwa para pekerja itut tidak mendapatkan bukti pembaran gaji sehingga ombudsman harus mengecek berapa jam mereka bekerja dengan menggunakan bukti dari perjalanan tol yang dilakukan para pekerja.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement