Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin 8 Juli 2019, pihak otoritas pasar modal itu melakukan suspensi sebab KIJA dinilai memiliki risiko besar tak mampu membayarkan utangnya dalam bentuk notes pada waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan perseroan berada dalam keadaan lalai atau default.
Notes yang dimaksud adalah surat utang global yang diterbitkan oleh anak perusahaan KIJA, Jababeka International B.V. dengan nilai pokok USD300 juta.
(Fakhri Rezy)