Menurut Puspa, proses pengembalian dana talangan yang ada dalam aturan saat ini terkunci untuk satu tahun tertentu. Artinya, BUJT hanya bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah ditentukan.
Bila persyaratan tidak memenuhi, maka pengembalian dana talangan tersebut akan diajukan pada tahun berikutnya. Tentunya dengan catatan ada alokasi untuk ruas tersebut.
"Di masa lalu, ini menjadi masalah karena rigiditas angka-angka tersebut ditentukan tahun-tahun anggarannya. Dengan revisi, fleksibilitas bisa terjaga dan likuiditas menjadi lebih baik," jelasnya.
(Feby Novalius)