Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Privasi Data, Facebook Didenda Rp70 Triliun

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2019 |16:06 WIB
Langgar Privasi Data, Facebook Didenda Rp70 Triliun
Facebook
A
A
A

Pada bulan Oktober, Facebook didenda 500.000 poundstreling oleh pengawas perlindungan data Inggris, yang mengatakan perusahaan itu telah membiarkan "pelanggaran serius" hukum terjadi.

Pengawas data Kanada awal tahun ini mengatakan Facebook telah melakukan "pelanggaran serius" terhadap undang-undang privasi negara itu.


Bagaimana tanggapannya?

Investor merespons positif berita denda USD5 miliar, mendorong saham Facebook naik 1,8%.

Namun, beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat AS mengkritik hukuman itu, yang mereka sebut tidak memadai.

Senator AS Mark Warner mengatakan "diperlukan reformasi struktural mendasar" untuk menangani apa yang dia sebut pelanggaran privasi berulang oleh Facebook.

"Dengan FTC yang tidak mampu atau tidak mau menempatkan pagar yang wajar untuk memastikan bahwa privasi dan data pengguna dilindungi, sudah waktunya bagi Kongres untuk bertindak," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement