Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Lihat PNS Pakai Elpiji 3 Kg, Laporkan!

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |04:10 WIB
Jika Lihat PNS Pakai Elpiji 3 Kg, Laporkan!
Elpiji (Okezone)
A
A
A

PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta, Jawa Barat dilarang menggunakan barang bersubsidi. Kebijakan baru tersebut misalnya melarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).

"Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone.

Dirinya mengatakan, aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta ke atas tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang dilihat gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.

Baca selengkapnya: Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement