PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta, Jawa Barat dilarang menggunakan barang bersubsidi. Kebijakan baru tersebut misalnya melarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).
"Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone.
Dirinya mengatakan, aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta ke atas tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang dilihat gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
Baca selengkapnya: Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi
(Fakhri Rezy)