Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN-Kemenhub Turut Tangan Selesaikan Masalah Pelabuhan Marunda

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |20:55 WIB
BUMN-Kemenhub Turut Tangan Selesaikan Masalah Pelabuhan Marunda
Ilustrasi Proyek Pelabuhan (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung selesai. Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan ikut serta menyelesaikan sengketa antara pemegang saham antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.

Baca Juga: Menteri Rini Diminta Bereskan Polemik Pelabuhan Marunda

"Harus ada jalan terbaiknya, intinya apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak," Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Heri menilai, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) diimbau menjaga kontrak yang telah disepakati sejak awal dengan investor untuk pembangunan Pelabuhan Marunda. Menurutnya, kontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak harus dihargai dan tidak boleh tiba-tiba berubah di tengah jalan.

Baca Juga: Pelabuhan Marunda Opsi Mengurai Kepadatan Tanjung Priok

"Kalau investor lain melihatnya, wah kalau saya investasi di Indonesia nanti tiba-tiba dalam jangka panjang, mungkin kontrak saya enggak dihargai lagi, kan jadi dirugikan swasta," tutur Heri.

Menurut Heri, kejadian tidak menghargai kontrak awal yang saat ini terjadi antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam kepemilikan saham di anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN), tidak boleh terulang lagi di dunia bisnis Indonesia.

"Engak boleh lagi kejadian kayak seperti ini ke depan, oleh sebab itu harus ada solusi yang seharusnya enggak dibawa ke ranah hukum," tuturnya.

Agar tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia, Heri pun berharap Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan ikut serta menyelesaikan sengketa Pelabuhan Marunda.

KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%. Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement