Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |08:36 WIB
Fakta di Balik Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

 Baca Juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (29/7/2019):

1. KPPU Akan Gelar Sidang

Teknologi Pengangkutan Indonesia akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat.

"Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.

 Baca Juga: Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat

2. Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.

3. Dugaan Praktik Curang Grab

KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucap Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.

4. KPPU Juga Selidiki OVO

KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.

 

5. Reaksi Grab

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

“Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement