Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat

Fakhri Rezy , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2019 |06:04 WIB
Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat
Grab
A
A
A

JAKARTA - PT Grab Indonesia menanggapi adanya penjadwalan sidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab.

“Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami," ujarnya.

Baca selengkapnya: Terancam Denda Rp25 miliar karena Bisnis Tak Sehat, Bagaimana Sikap Grab?

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement