Menurut Hantriono, kemudahan pelaporan SPT masa ini merupakan salah satu bentuk transformasi DJP yang kini semakin mengarah ke arah digital. Dalam reformasinya, ada lima pilar yang akan menjadi fokus dari DJP.
"Setidaknya ada lima pilar untuk tax reform ini. Dari lima pilar tadi kami detilkan menjadi sembilan inisiatif dari lima pilar. Salah satunya ialah sistem informasi dan basis data,” ujarnya.
Menurut Hantriono, dengan reformasi menuju digitalisasi ini meminimalisir adanya praktik korupsi. Sebab, antara WP dan petugas pajak tidak perlu lagi untuk bertemu secara tatap muka langsung
"Jadi jangan sampai ada korupsi sekecil apapunlah itu," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)